1. Pengertian Kredit
Kata
kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam
masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila
seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat
diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas
jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
Dalam
pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi
terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan
pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan
yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan
seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus memenuhi lima
syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut.
a.
Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit,
misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b.
Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi
kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas, dan soliditasnya.
c.
Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau
menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d.
Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban
bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e.
Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu Negara secara keseluruhan
yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya berhubungan
dengan kredit perbankan.
2. Jenis-Jenis Kredit
Kredit
yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini di antaranya adalah sebagai
berikut.
a. Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah
kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka
menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, di antaranya
ialah:
1)
Kredit Usaha Tani (KUT),
2)
kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3)
kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula,
4)
kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.
b. Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit
mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena dapat membantu
seseorang atau badan usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan
dapat memajukan kegiatan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Peranan
kredit dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.
1)
Meningkatkan produksi atau produktivitas.
2)
Meningkatkan daya guna barang.
3)
Memajukan perkembangan dunia keuangan.
4)
Memperlancar pemasaran barang.
5)
Mempermudah pembayaran di dalam maupun di luar negeri atau sebagai alat
hubungan internasional.
6)
Memajukan lalu lintas peredaran uang.
7)
Membuka lapangan kerja baru.
8)
Sebagai salah satu alat untuk menjaga kestabilan ekonomi.
c. Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank
Indonesia, di antaranya:
1)
Kredit Usaha Kecil (KUK),
2)
kredit ekspor,
3)
kredit kepada kontraktor nasional,
4)
kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5)
kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen),
6)
kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp75.000.000,00),
7)
kredit kepada guru,
8)
kredit mahasiswa Indonesia,
9)
kredit asrama mahasiswa.
d. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit
mempunyai beberapa kebaikan,
di antaranya sebagai berikut.
1)
Meningkatkan produktivitas.
2)
Memperlancar konsumsi barang atau jasa.
3)
Memperlancar tukar-menukar atau perdagangan.
4)
Memperlancar arus peredaran uang dan barang.
Adapun
keburukan kredit antara lain
sebagai berikut.
1)
Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga
dapat menjatuhkan harga barang.
2)
Timbul spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3)
Dapat menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang), karena meningkatkan jumlah
uang yang beredar.
4)
Kredit konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi kemampuannya.
5)
Kredit produktif memberi kesempatan kepada orangorang atau badan mendirikan
badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar