Senin, 10 Maret 2014

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

A. DASAR NEGARA
Ø PENGERTIAN
  1. Secara Umum
àPedoman yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan ketatanegaraan di suatu negara.
b. Menurut Adolf Heuken
àIdiologi sebagai konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan.

Ø FUNGSI
1.      Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
à Pancasila dijadikan pedoman hidup, pegangan hidup, acuan dalam menjalankan kehidupan di berbagai aspek kehidupan baik idiologi, politik dan HANKAN.
2.      Pancasila Dijadikan Sebagai Dasar Negara
à Pancasila merupakan konsep dasar yang dijadikan sumber dari segala sumber dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia yang bersifat tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun.
3.      Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
à Pancasila merupakan gambaran tertulis dari sikap dan perilaku tentang pola amal perbuatan bangsa Indinesia yang memiliki ciri khusus yang dapat membedakan dengan bangsa yang lainnya.
4.      Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
à Pancasila sebagai acuan/ arah untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai dan melaksanakan idiologi terbuka.
5.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
à Pancasila merupakan rumusan yang telah disepakati dan disetujui oleh wakil-wakil negara Indonesia yang ditunjuk sebagai pendiri negara Indonesia.
6.      Pancasila sebagai Idiologi negara
à Pancasila merupakan suatu faham yang dianut oleh bangsa Indonesia dalam rangka perjuangan mengisi kemerdekaan menuju kehidupan yang telah di cita-citakan.
7.      Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
àPancasila merupakan acuan/ arah dalam menetapkan dan merumuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia


Ø  TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
1.      Mengetahui secara dalam tentang pancasila yang telah disahkan sebagai dasar negara.
2.      Dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Dapat melestarikan, mempertahankan pancasila dari gangguan / ancaman.

  • YANG MENGATUR DAN MENGIKAT PANCASILA

1.      Tap MPR No. XVIII/MPR/1998
2.      Pembukaan UUD 1945 alenia 4
3.      Inpres No.XII/Inpres/1968


  •  CARA MENGAMANKAN PANCASILA

1.      Preventif
--> Edukasi/ Pembelajaran/ pendidikan
>Pancasila sudah dimasukkan dalam kerikulum pendidikan dalam semua pendidikan mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi.
2. Represif
·         Dalam     : Memberantas semua tindakan yang  menentang dan meniadakan pancasila
·         Luar         : Memerangi semua tindakaan yang tidak menginginkan pancasila yang dilakukan oleh orang asing.

Ø CARA MENGAMALKAN PANCASILA
1.       Harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua lapisan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Harus diamalkan dan mentaati semua peraturan perundang undangan yang ada karena semua peraturan tersebut bersumber dari pancasila.

Ø YANG HARUS MENTAATI PANCASILA.
1.       Semua lembaga negara baik pusat maupun daerah
2.      Semua penyelenggara negara
3.      Semua organisasi politik dan organisasi masyarakat
4.      Semua warga negara dimanapun dia berada
5.      Semua penduduk indonesia baik penduduk asli maupun orang asing yang tinggal menetap  di Indonesia.
 


B. KONSTITUSI
Ø  PENGERTIAN
a.      Dalam Arti Luas
à Hukum tata negara yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan hukum yang menggambarkan sistem kenegaraan suatu negara.
b.      Dalam Arti Tengah
àHukum dasar yaitu keseluruhan aturan dasar baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan itu diselenggarakan.
c.        Dalam Arti Sempit
à UUD yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
d.      Menurut Para Ahli
1.      Herman Heller -> Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada Uud. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi, juga sosiologi dan politis.
2.      F. Lasalle :
a. Menurut pengertian sosiologis -> Konstitusi yang sebenarnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat.
b. Menurut pengertian yuridis -> Menyamakan antara konstitusi dengan UUD
3.      Struycken -> Konstitusi adalah UUD yang memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi daripada negara
4.      K.C Wheare -> konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Ø FUNGSI
  1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan politik sehingga pemerintah tidak bisa berbuat sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaannya.
  2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa.

Ø MACAM-MACAM
1)      Berdasarkan Bentuk
a. Konstitusi Tertulis -> Hukum dasar tertulis dan sengaja dibuat oleh lembaga berwenang.
b. Konstitusi tidak tertulis -> Hukum dasar yang berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
2)      Berdasarkan Ruang Lingkup
a. UUD (Sempit) -> Dimiliki oleh semua negara yang memiliki konstitusi
b. UUD dan aturan dasar negara baik tertulis mapupun tidak tertulis (luas) -> Hanya negara Indonesia yang memilikinya.
3)      Berdasarkan Sifatnya
a. Kaku atau Rigit Konstitution
à Konstitusi yang tidak mudah dilakukan perubahan yang menggunakan UU biasa, Namun dapat diadakan perubahan secara khusus.
Contohnya : Negara Canada
b. Fleksibel
à Konstitusi yang perubahannya dapat dilakukan dengan UU biasa yang dibuat oleh parlemen dimana parlemen tersebut merupakan lembaga yang dapat mengubah dan mencabut UU yang telah dibuatnya.
Contohnya : Negara Inggris, selandia Baru dan Italia.
Ø  CARA PEMBENTUKAN KONSTITUSI
1.Pemberian
àRaja memberikan kepada warganya UUD, kemudian ia akan mempergunakan kekuasaannya berdasarkan asas-asas yang tertentu dan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. Dengan adanya UUD kekuasaan raja dibatasi.
2. Sengaja dibentuknya
àMengatur jalannya ketatanegaraan saat negara itu berdiri
3. Cara Revolusi
àDibentuk melalui revolusi dengan persetujuan rakyat dengan cara permusyawaratan dan perubahan itu dilakukan oleh pemerintah baru.
4.Cara Evolusi
à Melalui perubahan yang dilakukan secara berangsur dan secara otomatis konstitusi lama tidak berlaku lagi.

Ø  CARA MERUBAH KONSTITUSI
1.      Oleh Badan Legislatif
àDilakukan hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa.
2.       Referandum
àDengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara.
3.      Oleh Badan Khusus
àHarus dilakukan oleh suatu badan khususnya yang pekerjaannya hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja.
4.      Khusus Dinegara Federasi
à Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan itu.

Ø ISI POKOK KONSTITUSI MENURUT PROF. MIRRIAM BUDIHARDJO
  1. Berisi organisasi kekuasaan negara(pembagian atau pemisahan kekuasaan negara).
  2. Berisi tentang HAM.
  3. Berisi prosedur perubahan UUD.
  4. Berisi masalah-masalah ketatanegaraan.

Ø FUNGSI DASAR NEGARA SEBAGAI NORMA NEGARA
1.      Regulatif
à Dasar negara sebagai tolok ukur untuk menguji apakah norma yang dibawahnya bertentangan atau tidak, bersikap adil atau tidak.
2.       Konstitutif
à Tanpa adanya dasar negara sebagai pembentuk dasar maka, norma negara dibawahnya akan kehilang maknanya sebagai peraturan perundang-undangan


Ø TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
1. Amandemen I : melalui sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999
2. Amandemen II : melalui sidang tahunan MPR tanggal 7 – 18 Agustus 2000
3. Amandemen III : melalui sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001
4. Amandemen IV : melalui sidang tahunan MPR tanggal 1 – 11 Agustus 2002

Ø ARTI PENTING/ KEDUDUKAN UUD 1945
  1. Sebagai Landasan Konstitusional
  2. Sebagai Sumber Hukum
  3. Sebagai Alat Kontrol

Ø PERUBAHAN UUD 1945 SECARA “ADENDUM”
à Perubahan yang tidak mengubah pembukaan dan hanya menambahkan pasal-pasal untuk mengganti pasal-pasal yang multi tafsir dan dilakukan secara bertahap.

Ø SIFAT UUD 1945
  1. Tertulis
à Didokumenkan secara nyata didalam lembaran negara
2. Singkat
à UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
3. Fleksibel
à UUD 1945 dapat diubah sesuai dengan perkembangan dan kemajuan bangsa serta dapat diubah kapan saja, tetapi tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
4. Normatif
à UUD 1945 memuat aturan norma-noma yang harus dilaksanakan oleh warga negara baik penguasa atau rakyat.
5. Kontroling
à  UUD 1945 dijadikan alat kontrol untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan.

Ø SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
1. Sikap Budaya Taat Asas
à Setiap warga negara harus mentaati dasar-dasar dan prinsip negara.
Contohnya:
  1. Sikap Terbuka
    à Mau menerima pengaruh dari luar negeri, dengan cara menyeleksinya yang sesuai dengan budaya bangsa
  2. Menyadari Adanya Pluralisme/ Kemajemukan Bangsa
à Setiap warga negara bisa bersikap hormat menghormati tanpa membeda-bedakan ras, golongan, suku, agama maupun bangsa karena pada dasarnya negara Indonesia adalah negara kesatuan yang tersebar dalam kepulauan.
  1. Mampu Mengakomodasi
à setiap warga negara bisa mengantisipasi dan melindungi diri dalam menghadapi masalah yang bersangkutan dengan umum sesuai dengan hukum yang berlaku.
  1. Memiliki Sikap Toleransi
à Setiap warga negara wajib hukumnya menghargai dan menghormati keyakinan maupun kepercayaan orang lain.
  1. Memiliki Harapan Realitas Dan Berusaha Untuk Mewujudkannya
à Setiap warga negara harus sesuai sikapnya dengan kenyataan/ realita yang ada dan berusaha mewujudkannya dalam kehidupan pribadinya untuk menunjang pencapaian tujuan nasional.
  1. Menghargai Pendapat (Sesuai Pasal 28)
à setiap warga negara harus bisa menerima dan mau melaksanakan keputusan yang telah diambil sebagai hasil rumusan pendapat yang dikemukakan didalam forum.
  1. Menghargai Karya Dan Prestasi Bangsa
à setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menggunakan dan memiliki hasil karya bangsa sendiri sebagai wujud penghargaan terhadap kreasi bangsa dan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
2. Sikap Budaya Taat Hukum
à Setiap warga negara harus mematuhi dan tunduk segala produk hukum dan melaksanakannya sebagai wujud kewajiban tiap warga negara.

                                                                                                                OLEH : RIZKI NURCAHYATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar