HUBUNGAN DASAR
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A.
DASAR NEGARA
Ø PENGERTIAN
- Secara Umum
àPedoman yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan
ketatanegaraan di suatu negara.
b. Menurut Adolf
Heuken
àIdiologi sebagai konsensus mayoritas warga negara
tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan.
Ø FUNGSI
1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
à Pancasila dijadikan pedoman hidup, pegangan hidup, acuan dalam
menjalankan kehidupan di berbagai aspek kehidupan baik idiologi, politik dan
HANKAN.
2. Pancasila Dijadikan Sebagai Dasar Negara
à Pancasila merupakan konsep dasar yang dijadikan
sumber dari segala sumber dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia
yang bersifat tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun.
3. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian
Bangsa
à Pancasila merupakan gambaran tertulis dari sikap dan
perilaku tentang pola amal perbuatan bangsa Indinesia yang memiliki ciri khusus
yang dapat membedakan dengan bangsa yang lainnya.
4. Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
à Pancasila sebagai acuan/ arah untuk mencapai tujuan
yang hendak dicapai dan melaksanakan idiologi terbuka.
5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa
à Pancasila merupakan rumusan yang telah disepakati dan
disetujui oleh wakil-wakil negara Indonesia yang ditunjuk sebagai pendiri
negara Indonesia.
6. Pancasila sebagai Idiologi negara
à Pancasila merupakan suatu faham yang dianut oleh
bangsa Indonesia dalam rangka perjuangan mengisi kemerdekaan menuju kehidupan
yang telah di cita-citakan.
7. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum
àPancasila merupakan acuan/ arah dalam menetapkan dan
merumuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia
Ø TUJUAN
MEMPELAJARI PANCASILA
1. Mengetahui
secara dalam tentang pancasila yang telah disahkan sebagai dasar negara.
2. Dapat
mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Dapat
melestarikan, mempertahankan pancasila dari gangguan / ancaman.
- YANG MENGATUR DAN MENGIKAT PANCASILA
1. Tap MPR No.
XVIII/MPR/1998
2. Pembukaan UUD
1945 alenia 4
3. Inpres
No.XII/Inpres/1968
- CARA
MENGAMANKAN PANCASILA
1.
Preventif
-->
Edukasi/ Pembelajaran/ pendidikan
>Pancasila
sudah dimasukkan dalam kerikulum pendidikan dalam semua pendidikan mulai dari
usia dini hingga perguruan tinggi.
2.
Represif
·
Dalam : Memberantas semua
tindakan yang menentang dan meniadakan
pancasila
·
Luar : Memerangi
semua tindakaan yang tidak menginginkan pancasila yang dilakukan oleh orang
asing.
Ø
CARA MENGAMALKAN PANCASILA
1. Harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua lapisan dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Harus
diamalkan dan mentaati semua peraturan perundang undangan yang ada karena semua
peraturan tersebut bersumber dari pancasila.
Ø
YANG HARUS MENTAATI PANCASILA.
1. Semua lembaga negara baik pusat maupun daerah
2. Semua
penyelenggara negara
3. Semua
organisasi politik dan organisasi masyarakat
4. Semua warga
negara dimanapun dia berada
5. Semua penduduk
indonesia baik penduduk asli maupun orang asing yang tinggal menetap di Indonesia.
B. KONSTITUSI
Ø PENGERTIAN
a. Dalam Arti Luas
à Hukum tata negara
yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan hukum yang menggambarkan sistem
kenegaraan suatu negara.
b. Dalam Arti Tengah
àHukum dasar yaitu keseluruhan aturan dasar baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan itu
diselenggarakan.
c. Dalam Arti Sempit
à UUD yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan
suatu negara.
d. Menurut Para
Ahli
1.
Herman Heller -> Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas
daripada Uud. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata
tetapi, juga sosiologi dan politis.
2.
F. Lasalle :
a. Menurut pengertian sosiologis -> Konstitusi yang sebenarnya menggambarkan
hubungan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat.
b. Menurut pengertian yuridis -> Menyamakan antara konstitusi dengan UUD
3.
Struycken -> Konstitusi adalah UUD yang memuat garis-garis
besar dan asas tentang organisasi daripada negara
4.
K.C Wheare -> konstitusi sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Ø FUNGSI
- Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan kepada
kekuasaan politik sehingga pemerintah tidak bisa berbuat sewenang-wenang
atau menyalahgunakan kekuasaannya.
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak
penguasa.
Ø MACAM-MACAM
1)
Berdasarkan
Bentuk
a. Konstitusi Tertulis -> Hukum dasar tertulis dan sengaja dibuat oleh
lembaga berwenang.
b. Konstitusi tidak tertulis -> Hukum dasar yang berisi aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis.
2)
Berdasarkan Ruang
Lingkup
a. UUD (Sempit) -> Dimiliki oleh semua negara yang memiliki
konstitusi
b. UUD dan aturan dasar negara baik tertulis mapupun tidak tertulis (luas) ->
Hanya negara Indonesia yang memilikinya.
3) Berdasarkan Sifatnya
a. Kaku atau Rigit
Konstitution
à
Konstitusi yang tidak mudah dilakukan perubahan yang menggunakan UU biasa, Namun
dapat diadakan perubahan secara khusus.
Contohnya : Negara Canada
b. Fleksibel
à
Konstitusi yang perubahannya dapat dilakukan dengan UU biasa yang dibuat oleh
parlemen dimana parlemen tersebut merupakan lembaga yang dapat mengubah dan
mencabut UU yang telah dibuatnya.
Contohnya : Negara Inggris, selandia Baru dan Italia.
Ø CARA PEMBENTUKAN KONSTITUSI
1.Pemberian
àRaja memberikan kepada warganya UUD, kemudian ia akan
mempergunakan kekuasaannya berdasarkan asas-asas yang tertentu dan akan
dijalankan oleh suatu badan tertentu. Dengan adanya UUD kekuasaan raja
dibatasi.
2. Sengaja
dibentuknya
àMengatur jalannya ketatanegaraan saat negara itu
berdiri
3. Cara
Revolusi
àDibentuk melalui revolusi dengan persetujuan rakyat
dengan cara permusyawaratan dan perubahan itu dilakukan oleh pemerintah baru.
4.Cara Evolusi
à Melalui perubahan yang dilakukan secara berangsur dan
secara otomatis konstitusi lama tidak berlaku lagi.
Ø CARA
MERUBAH KONSTITUSI
1. Oleh Badan Legislatif
àDilakukan hanya harus dengan syarat
yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang
biasa.
2. Referandum
àDengan jalan pemungutan suara
diantara rakyat yang mempunyai hak suara.
3. Oleh Badan Khusus
àHarus dilakukan oleh suatu badan
khususnya yang pekerjaannya hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja.
4. Khusus Dinegara Federasi
à Perubahan UUD itu baru dapat terjadi
jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan
itu.
Ø ISI POKOK KONSTITUSI MENURUT PROF.
MIRRIAM BUDIHARDJO
- Berisi organisasi kekuasaan negara(pembagian atau
pemisahan kekuasaan negara).
- Berisi tentang HAM.
- Berisi prosedur perubahan UUD.
- Berisi masalah-masalah ketatanegaraan.
Ø FUNGSI DASAR NEGARA SEBAGAI NORMA
NEGARA
1. Regulatif
à Dasar negara sebagai tolok ukur
untuk menguji apakah norma yang dibawahnya bertentangan atau tidak, bersikap
adil atau tidak.
2. Konstitutif
à Tanpa adanya dasar negara sebagai
pembentuk dasar maka, norma negara dibawahnya akan kehilang maknanya sebagai
peraturan perundang-undangan
Ø TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
1. Amandemen I :
melalui sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999
2. Amandemen II :
melalui sidang tahunan MPR tanggal 7 – 18 Agustus 2000
3. Amandemen III :
melalui sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001
4. Amandemen IV :
melalui sidang tahunan MPR tanggal 1 – 11 Agustus 2002
Ø ARTI PENTING/ KEDUDUKAN UUD 1945
- Sebagai Landasan Konstitusional
- Sebagai Sumber Hukum
- Sebagai Alat Kontrol
Ø PERUBAHAN UUD 1945 SECARA “ADENDUM”
à Perubahan yang tidak mengubah pembukaan dan hanya
menambahkan pasal-pasal untuk mengganti pasal-pasal yang multi tafsir dan
dilakukan secara bertahap.
Ø SIFAT UUD 1945
- Tertulis
à Didokumenkan secara nyata didalam lembaran negara
2. Singkat
à UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
3. Fleksibel
à UUD 1945 dapat diubah sesuai dengan perkembangan dan
kemajuan bangsa serta dapat diubah kapan saja, tetapi tidak mengubah pembukaan
UUD 1945.
4. Normatif
à UUD 1945 memuat aturan norma-noma yang harus dilaksanakan
oleh warga negara baik penguasa atau rakyat.
5. Kontroling
à UUD 1945
dijadikan alat kontrol untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan politik dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan.
Ø SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
1. Sikap Budaya
Taat Asas
à Setiap warga negara harus mentaati dasar-dasar dan
prinsip negara.
Contohnya:
- Sikap Terbuka
à Mau menerima pengaruh dari luar negeri, dengan
cara menyeleksinya yang sesuai dengan budaya bangsa
- Menyadari Adanya Pluralisme/ Kemajemukan Bangsa
à Setiap warga negara bisa bersikap hormat menghormati
tanpa membeda-bedakan ras, golongan, suku, agama maupun bangsa karena pada
dasarnya negara Indonesia adalah negara kesatuan yang tersebar dalam kepulauan.
- Mampu Mengakomodasi
à setiap warga negara bisa mengantisipasi dan
melindungi diri dalam menghadapi masalah yang bersangkutan dengan umum sesuai
dengan hukum yang berlaku.
- Memiliki Sikap Toleransi
à Setiap warga negara wajib hukumnya menghargai dan
menghormati keyakinan maupun kepercayaan orang lain.
- Memiliki Harapan Realitas Dan Berusaha Untuk Mewujudkannya
à Setiap warga negara harus sesuai sikapnya dengan
kenyataan/ realita yang ada dan berusaha mewujudkannya dalam kehidupan
pribadinya untuk menunjang pencapaian tujuan nasional.
- Menghargai Pendapat (Sesuai Pasal 28)
à setiap warga negara harus bisa menerima dan mau
melaksanakan keputusan yang telah diambil sebagai hasil rumusan pendapat yang
dikemukakan didalam forum.
- Menghargai Karya Dan Prestasi Bangsa
à setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
menggunakan dan memiliki hasil karya bangsa sendiri sebagai wujud penghargaan
terhadap kreasi bangsa dan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
2. Sikap Budaya
Taat Hukum
à Setiap warga negara harus mematuhi dan tunduk segala
produk hukum dan melaksanakannya sebagai wujud kewajiban tiap warga negara.
OLEH : RIZKI NURCAHYATI